PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI

Pancasila sebagai ideologi terbuka

Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara (Emran, 1994:38). Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan kita dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan zaman. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi.

Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi, 2000:62). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

Moerdiono (BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa factor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka.

1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.

2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.

3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.

4. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan

 2. proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Proses perumusan pancasila sebagi dasar negara menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Sebagai kelajutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesi (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI diketuai oleh DR. Rajiman Widiodiningrat, wakil ketua R. Panji Suroso dan Tuan Hachibangase dari Jepang dan beranggotakan 60 orang. Selama masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang.

3. FungsiPokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara 

Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:

1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).

2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini
lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini
TAMBAHAN
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.
Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :
a. Ideologi Tertutup
b. Ideologi terbuka
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
1. Pancasila sebagai ideologi
2. Pancasila sebagai ideologi Negara
3. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.

BAB 1
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

A. Makna Pengertian Ideologi

1. Pengertian Ideologi Negara

Ideologi berasal dari bahasa Yunani , yaitu idein yang berarti melihat , dan kata logia yang berarti ajaran atau ilmu . Jadi , ideologi adalah ajaran tentang gagasan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan , gagasan , ide , keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang berorientasi pada tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan , diantaranya bidang kehidupan politik , hukum , pertahanan keamanan , sosial budaya , serta bidang keagamaan.

2. Jenis – Jenis Ideologi

Ideologi suatu Negara terbagi menjadi dua tipe , yaitu :

a. Ideologi Tertutup
Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan – tujuan dan norma – norma politik dan sosial yang ditetapkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi , melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi harus dipatuhi.

Ciri – ciri dari Ideologi tertutup adalah sebagai berikut .
1. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai – nilai atau prinsip – prinsip moral yang lain.
2. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat diubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial.
3. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing – masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
4. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa keengganan.
5. Tidak bersumber dari masyarakat , melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat.
6. Bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter.

Contoh Ideologi tertutup adalah sebagai berikut.

1. Ideologi Pasis

Ideologi Pasis merupakan pengorganisasian pemerintah/penguasa dan masyarakatsecara totaliter oleh kediktatoran suatu partai nasionalis , rasialis , militeris , dan imperialis.

2. Ideologi Komunis

Ideologi Komunis merupakan penerapan ajaran sosialis radikal marxisme – leninisme. Pokok – pokok ajaran ideologi ini adalah sebagai berikut :
a) Tidak mempercayai adanya Tuhan(atheisme)
b) Menyanggah persamaan manusia dan tidak terdapat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
c) Legalitas tindakan kekerasan.
d) Sistem perekonomian yang sentralistik (diatur oleh pusat).
e) Kekuasaan dipegang oleh satu golongan.

3. Ideologi Agama

Ideologi Agama adalah ideology yang bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci suatu agama . Ciri – cirri ideology ini , antara lain :
a) Urusan Negara dan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan hukum agama.
b) Hanya ada satu agama resmi dalam suatu Negara.
c) Negara berlandaskan agama.

b. Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar , sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan – tujuan dan norma – norma social politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang dimasyarakat.

Ciri – cirri Ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
1. Operasional cita –cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori , melainkan harus disepakati secara demokratis.
2. Ideologi terbuka bersifat inklusif , tidak totaliter , dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang.
3. Ideologi terbuka hanya dapat ada dalam system yang demokratis.
4. Nilai dan cita – citanya berasal dari moral budaya masyarakat itu sendiri.

1. Ideologi Liberal
Ideologi Liberal adalah aliran pikiran perseorangan atau individualistic. Ideologi ini tidak dibatasi oleh ajaran – ajaran filsafah.Ajarannya bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa , kecuali atas persetujuan yang bersangkutan.

Ciri – cirri Ideologi Liberal , antara lain :
a) Mempercayai adanya Tuhan
b) Mengakui persamaan dasar manusia dan menghargai pemikiran manusia.
c) LEbih mengutamakan kepentingan individu.

2. Ideologi Pancasila

Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang bersumber dari seluruh nilai – nilai Pancasila yang terdapat pada sila yang satu dengan sila yang lainnya. Ciri – cirri Ideologi ini antara lain :
a)Percaya kepada Tuhan yang maha esa
b)Pemerintahan berdasarkan persetujuan rakyat.
c)Negara berdasarkan atas hukum.

Negara yang menganut Ideologi Pancasila hanyalah Indonesia.

B. Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 7 Desember 1942 meletus perang Pasifik , yaitu dengan di bom nya Perl Harbour oleh Jepang. Dalam waktu singkat , Jepang dapat menduduki daerah – daerah jajahan sekutu (Amerika , Inggris dan Belanda) di Daerah Pasifik.
Pada tanggal 9 Maret 1945 , Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri , dan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik , Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI.

Akhirnya , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :

Ketua : Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden PAnji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota : 60 Orang
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin

Pada anggal 22 juni 1945 sidang itu menghasilkan suatu piagam yang disebut dengan piagam Jakarta atau Jakarta charter. Dalam piagam tersebut terdapat rumusan dasar Negara.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada tanggal 0 sampai dengan 14 juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua. Sidang ini mempunyai tujuan untuk mendengarkan hasil kerja panitia Sembilan dan perumusan undang – undang Dasar (UUD) . Pada persidangan kedua tersebut , BPUPKI menghasilkan tiga keputusan sebagai berikut :
a. Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan kedua.
b. Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
c. Undang – undang (terutama batang tubuh UUD).

Setelah BPUPKI resmi dibubarkan , tanggal 7 Agustus 1945 dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) . Pnitia tersebut beranggotakan 21 orang.termasuk ketua dan wakil ketua.
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
1. Dr.Radjiman Wedyodiningrat
2. Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
3. Oto iskandardinata
4. Pangeran Purubajo
5. Pangeran surjohamodjojo
6. Soeharjo kartohamidjojo
7. Prof.Mr.Soepono
8. Abdul kadir
9. Drs.Yap Tjwan Bing
10. Dr.Moh Amir
11. Mr.Abdul Abbas
12. Dr.Samratulangi
13. Andi Pangerang
14. Mr. Latuharhary
15. Mr.pudja
16. A.H. Hamidan
17. R.P. Soeroso
18. Abdul Wachid Hasim
19. Mr.Muhammad Hasan

Fungsi Pokok Pancasila
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , kebudayaan, dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
4. Pancasila sebagai ideologi
5. Pancasila sebagai ideologi Negara
6. Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Kesepakatan tersebut adalah kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan dalam hal – hal sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Negara
2. Kesepakatan tentang bentuk institusi – institusi
3. Prosedur – prosedur ketatanegaraan
b. Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966(ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.

c. Pancasila sebagai ideologi Negara dan bangsa
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi – ideologi lain di dunia. Namun , Pancasila diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , nilai – nilai kebudayaan , serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Dengan demikian , Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa , dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain.
d. Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa
Dalam Negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dari dalam kehidupan Negara, yaitu pemerintahan yang terkait oleh kewajiban konstitusional. Transformasi pandangan hidup masyarakat menjadi pandangan hidup bangsa, dan akhirnya menjadi pandangan hidup Pancasila.
e. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Sikap mental , tingkah laku , dan segala perbuatan bangsa Indonesia menpunyai cirri yang khas yang membedakan dengan Negara yang lain. Ciri – cirri khas ini terdapat dalam setiap sila pancasila sehingga menjelma sebagai karakteristik kepribadian bangsa Indonesia.
f. Pancasila Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, hal ini tercermin dalam proses penyusunannya yang mengalami beberapa perubahan , dan akhirnya disepakati oleh 21 panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Perumusan pancasila merupakan kesepakatan luhur dari rakyat Indonesia yang oleh karenanya harus dijunjung tinggi keberadaannya.

 

 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Penyimpangan implementasi pancasila pada masa orde lama dan orde baru, berujung menimbulkan gerakan reformasi di Indonesia, sehingga terjadilah suatu perubahan yang cukup besar dalam berbagai bidang terutama bidang kenegaraan, hukum maupun politik. Konsekuensinya mengharuskan kita mengkaji ulang atas pemahaman ilmiah tentang pancasila sebagai ideologi dan sebagai paradigma kenegaraan.
Atas dasar pemahaman yang demikian itu, maka ada dua wacana ilmiah yang patut dikemukakan, yaitu :
Pertama, Apa yang dimaksud dengan pancasila sebagai ideologi terbuka?
Kedua, Apa yang dimaskud dengan pancasila sebagai paradigma kenegaraan?
Dan terhadap jawaban kedua pertanyaan di atas dapat dipertanyakan lebih lanjut bagaimana analisis yuridis kenegaraan didalam UUD 1945 ? kemudian apa kaitannya dengan supremasi hukum yang merupakan gerakan mendasar reformasi saat ini ?
Untuk menjawab secara ilmiah kedua wacana tersebut dapat dipahami dua pengertian pokok, pengertian ideologi dan pengertian reformasi.

1. Pengertian tentang ideologi
Istilah “Ideologi” berasal dari kata “ideo” (cita-cita) dan “logy” (pengetahuan, ilmu faham).Menurut W. White definisi Ideologi ialah sebagai berikut :“The sum of political ideas of doctrines of distinguishable class of group of people” (ideologi ialah soal cita-cita politik atau dotrin (ajaran) dari suatu lapisan masyarakatatau sekelompok manusia yang dapat dibeda-bedakan).Sedangkan menurut pendapat Harold H Titus definisi ideologi ialah sebagai berikut : “A term used for any group of ideas concerning various politicaland economic issues and social philosophies often appliedto a systematic schema of ideas held by group classes” (suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah politik dan ekonomi serta filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematik tentang cita-cita yang dijalanakan oleh sekelompok atau lapisan masyarakat). (Drs Ismaun, pancasila sebagai dasar filsafat atau ideologi negara republik Indonesia dalam Heri Anwari Ais, Bunga Rampai filsafat pancasila, 1985 : 37).“The term “isme” something used for these system of thought” (istilah isme/aliran kadang-kadang dipakai untuk system pemikiran ini. Dalam pengertian ideologi negara itu termasuk dalam golongan ilmu pengetahuan sosial, dan tepatnya pada digolongkan kedalam ilmu politik (political sciences) sebagai anak cabangnya. Untuk memahami tentang ideologi ini, maka kita menjamin disiplin ilmu politik.
Didalam ilmu politik, pengertian ideologi dikenal dua pengertian, yaitu :
Pertama, pengertian secara fungsional dan
Kedua, pengertian secara structural
Ideologi dalam pengertian secara fungsional adalah ideologi diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Sedangkan pengertian ideologi secara structural adalah ideologi diartikan sebagai system pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
Lebih lanjut ideologi dalam arti fungsional secara tipologi dapat dibagi dua tipe, yaitu ideologi yang bertipe doktriner dan ideologi yang bertipe pragmatis.
Suatu ideologi digolongkan doktriner apabila ajaran-ajaran yang terkandung dalam ideologi itu dirumuskan secara sistematis dan terinci dengan jelas, diindotrinasikan kepada warga masyarakat, dan pelaksanaanya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah, komunisme merupakan salah satu contohnya.
Suatu ideology digolongkan pada tipe pragmatis, ketika ajaran – ajaran yag terkandung dalam ideology tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, melainkan dirumuskan secara umum (prinsup-prinsipnya saja). Dalam hal ini, ideology itu tidak diindoktrinasikan, tetapi disosisalisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, sistem ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik. Individualisme (liberalisme) merupakan salah satu contoh ideology pragmatis.
Untuk memahami lebih dalam lagi contoh-contoh ideology, maka berikut ini kita mencoba mengenal pijakan pemahaman terhadap empat ideology yang kita kenal dalam wacana politik, yaitu :
Pertama, liberalisme
Kedua, konservatisme
Ketiga, sosialisme dan komunisme
Keempat, fasisme

2. Ideologi-ideologi Dunia

2.1 Liberalisme
2.1 Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari konstek masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas hak-hak individu. Liberalisme tidak diciptakan oleh golongan pedagang dan industri, melainkan diciptakan oleh golongan intelektual yang digerakan oleh keresahan ilmiah (rasa ingin tahu da keinginan untuk mencari pengetahuan yang baru) dan artistic umum pada zaman itu.

Ciri-ciri ideology libertalisme sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik,
Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara
Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
Keempat, kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Oleh karena itu pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah.
Kelima, suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia, kalau masyarakat secara keseluruhan berbahagia, kebahagiaan sebagian besar individu belum tentu maksimal.

2.2 Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat feudal yang mapan, golongan feudal berusaha mencari ideology tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme. Dari sinilah muncul ideology konservatisme sebagai reaksi atas paham liberalisme.Paham konservatisme itu ditanda dengan gejala-gejala sebagai berikut :
Pertama, masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain.seseorang akan lebih memperoleh kebahagiaansebagai anggota suatu keluarga anggota gereja daan anggota masyarakat daripada yang dapat diperoleh secara individual.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab. Paam konservatif berpandangan pengatura yang tepat atas kekuasaan akan menjamin perlakuan yang samaterhadap setiap orang.
Ketiga, paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah. Posisi ini bertentangan dengan pahamliberal yang berpandangan pihak yang lemah harus bertanggung jawab atas urusan dan hidupnya. Sisi konservatif inilah yang menimbulkan untuk pertama kali negara keseahteraan (welfare state) dengan program-program jaminan sosial bagi yang berpenghasilan rendah.
Ciri lain yang membedakan antara liberalisme dan konservatisme adalah menyangkut hubungan ekonomi dengan negara lain. Paham konservatif tidak menghendaki pengaturan ekonomi (proteksi), melainkan menganut paham ekonomi internasional yang bebas (persaingan bebas), sedangkan paham liberal cenderung mendukung pengaturan ekonomi internasional sepanjang hal itu membantu buruh, konsumen dan golongan menengah domestik.

2.3 Sosialisme dan komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan (humanitarian), dan meyakini kesempurnaan watak manusia. Penganut paham ini berharap dapat menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan dan kejelasan argumen, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi. Sedang paham komunisme berkeyakinan perubahan system kapitalis harus dicapai dengan revolusi, dan pemerintahan oleh dictator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan bantuan negara dibawah dictator proletariat, seluruh hak milik pribadi dihapuskan dan diambil untuk selanjutnya berada pada kontrol negara.

Perbedaan sosialisme dan komunisme terletak pada sarana yang digunakan untuk mengubah kapitalisme menjadi sosialisme. Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis.

 

 

2.4 Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara.
Hal itu akan dapat dicapai apabila terdapat seorang pemimpin kharismatis sebagai symbol kebesaran negara yang didukung oleh massa rakyat.. dukungan massa yang fanatik ini tercipta berkat indoktrinasi, slogan-slogan dan symbol-simbol yang ditanamkan sang pemimpin besar dan aparatnya. Fasisme ini pernah diterapkan di Jerman (Hitler), Jepang, Italia (Mossolini), dan Spanyol.
Dewasa ini pemikiran fasisme cenderung muncul sebagai kekuatan reaksioner (right wing) dinegara-negara maju, seperti skin ilead dan kluk-kluk klan di Amerika Serikat yang berusaha mencapai dan mempertahankan supremasi kulit putih.

3. Pengertian tentang reformasi
Makna serta pengertian reformasi dewasa ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya dengan pemaksaan kehendak dengan menduduki kantor suatu instansi atau lembaga baik negeri atau swasta, dan tindakan lain yang justru tidak mencerminkan sebagai reformis.Makna “reformasi” secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantic bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong” (oxford advanced leaner’s dictionary of current English, 1980, dalam Wibisono 1998 : 1).Secara harfiah reformasi memiliki makna : suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat(Riswanda, 1998).

Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut :
Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan – penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini pancasila sebagai ideology bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar nilai-nilai sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideology yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.
Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan structural yang ada, karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan

 

yang bebas dari pengaruh penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi itu sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manesfestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek kegiatan negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa supremasi hukum dan tiada supremasi hukum tanpa reformasi dan demokrasi”.
Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia democrat, egaliter dan manusiawi.
Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang berketuhanan yang maha esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideology, sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme,brutalisme, dengan dmikian hakekat reformasi itu adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang berdasarkan pada moral religius.

Tinggalkan komentar